Yayasan Al Faqih Akan melaporkan korlap aksi atas pencemaran nama baik Institusional dan Personal

Indopers news Menanggapi aksi Warga kolpajung ke Bupati Pamekasan (11/1/2022) tentang tanah Perdikan di Desa Kolpajung ke pendopo Pamekasan hari ini ditanggapi santai oleh Yayasan Al Faqih Pamekasan.

Ketua Yayasan Al Faqih Pamekasan Habib Muhammad Bil Faqih melalui Juru Bicaranya Mohammad Subhan menyatakan bahwa rujukan UU No 13 Tahun 1946 tentang penghapusan Desa Perdikan dan Permendagri No 11 Tahun 1959 tentang penghapusan seluruh Desa Perdikan dan pedukuhan kampung perdikan oleh subhan biasa disapa dianggap kurang pahan terhadap Undang-undang. Karena didua rujukan tersebut substansi hukumnya adalah Desa alias sistem pemerintahannya, bukan menghapus status tanah perdikan.

Ini yang harus kami luruskan. Masyarakat harus banyak belajar tentang sistem pertanahan di Indonesia, jadi tanah perdikan itu bukan hanya di Pamekasan, di Sumenep dan di deerah-daerh lain juga banyak sekali, jadi belajar dan studi bandinglah.

Oleh sebab itu subhan yang juga mantan aktivis PMII era Reformasi ini menyatakan sudah lama mengkaji bahkan pernah menggelar FGD terkait tanah Perdikan di Indonesia dengan para akademisi, praktisi hukum, pakar pemerintahan, ormas dan aktivis kemahasiswaan oleh sebab itu kata Subhan bahwa Yayasan Al Faqih sudah mempersipakan materi laporan untuk memperkarakan ke meja hijau kepada pihak-pihak yang mencoba membelotkan sejarah mulia tentang tanah perdikan di Kabupaten Pamekasan, kami paham sekali tentang posisi undang-undang dan peraturan yang dijadikan rujukan peserta aksi, terangnya kata Mantan Komisioner KPU Pamekasan ini.

Oleh sebab itu Subhan menegaskan kami Yayasan tidak pernah mengusik masyarakat apalagi mengintimidasi, kami Yayasan selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat mengembangkan dakwah islamiyah melalui lembaga pendidikan yang saat ini kami kembangkan.

Kami paham etika dan aturan namun atas kegiatan aksi tadi pagi kami sudah rembuk bahwa korlap dan anggotanya akan kami laporkan ke Mapolres atas pasal pencenaran nama baik institutsional maupun personal. Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti berupa foto dan vedeo termasuk berita dibeberapa media, pungkas Subhan Alumni Doktoral UIN Maliki Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *