wahana bianglala di pasar malam sedangdang yang membuat gerbong terbalik merupakan kelalaian pengelola

hebohnya gerbong terbalik di wahana bianglala di pasar malam sedangdang merupakan sebuah kelalaian pengelola.

seandainya kejadian terbaliknya gerbong wahana bianglala tersebut mengakibatkan orang terluka berat sesuai pasal 360 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kelalainya menyebabkan orang luka berat di hukum dengan hukuman penjara selama _ lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama _ lamanya satu tahun.

keselamatan adalah hal yang paling utama yang harus di jaga oleh pengelola wahana bianglala.

kalau tidak ada jaminan aman dari pengelola wahana bianglala untuk sementara lebih baik jangan di oprasionalkan takutnya terjadi yang tidak di inginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *