Terindikasi di jadikan lahan korupsi pekerjaan proyek saluran berujung di laporkan ke polres Pamekasan
Indopers news .Pekerjaan proyek saluran di desa seddur kecamatan Pakong yang patut di duga di kerjakan secara asal asalan dan yang pasti terindikasi di jadikan lahan korupsi yang bisa merugikan ke uangan negara kini nasipnya berujung di laporkan ke polres Pamekasan
Di jelaskanya baik dari kecamatan Pakong bahkan dari kepala desa setempat saat di mintai klarifikasi terkit pekerjaann proyek saluran itu memberikan penjelasan yang tidak memuaskan sehingga kami dari korlap indopers news serta team investigasi dalam mengatasi ini mempunyai pertimbangan untuk melaporkan ke APH agar bisa terang menderang asal miuasal sumber dana pekerjaan proyek saluran ini dan bisa terungkap adanya dugaan merugikan uang negara
namun semestinya dalam hal ini yang mempunyai tugas dalam mengawasi semua pekerjaan proyek adalah tugas inspektorat tapi inspektorat lemah dalam hal itu maka kami dalam hal ini akan memasukkan juga dalam pelaporan kami karena inspektorat ada pembiaran orang melakukan jahat dan di dalam hukum insepektorat juga masuk dalam pidana karena di pasal 23 UU Tipikor dan merujuk pula pada pasal 421 yang berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang atau MEMBIARKAN MELAKUKAN KEJAHATAN di ancam pidana paling lama 2 thun 8 bulan