Tanpa papan nama proyek saluran terindikasi di jadikan lahan korupsi APH di minta periksa PPK di desa lenteng dusun barat kecamatan proppo kabupaten pamekasan

Proyek yang di kerjakan tanpa adanya papan nama terindikasi merupakan cara untuk membohongi masyarakat agar tidak di ketahui besar anggaran yang di gunakan

Sesuai amanah undang _ undang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek karena papan nama proyek memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan

saat media ada di lokasi telah di temukan beberapa hal seperti batu langsung di tindikan ke tanah tanpa adonan semin dan pasir dan tidak ada papan informasi dan juga tidak ada molen sebagai pendukung pekerjaan konstruksi mesin dalam membantu proses aduk semen sehingga akan lebih merata ,efesien waktu dan tenaga

Tiem investigasi media indopersnwes lgsung konfirmasi kepada salah satu tukang tersebut tidak tau menau langsung kerumah kepala desa tapi kepala desa nya gak ada

Dalam kesimpulan ini bahwa pekerjaan terindikasi di jadikan lahan korupsi kami sebagay tiem dari indopersnwes akan melaporkan sesuai uud yang berlaku pungkasnya
(ISHAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *