tanpa papan nama proyek , pekerjaan saluran di kelurahan Patemon RT 5 RW 3 kec. Pamekasan di duga di jadikan lahan koropsi berjemaah

sesuai undang _ undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 serta perpes nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan serta besarnya anggaran dan jangka waktu proyek.

pekerjaan proyek yang di biayai negara tanpa memasang papan nama proyek merupakan tindakan pembodohan masyarakat , pada dasarnya dengan hal itu patut di duga pekerjaan tersebut hanya di jadikan lahan korupsi secara berjemaah .

saat awak media ini melakukan pemantauan di lokasi di temukanya tidak adanya papan informasi proyek , serta pekerjaan tersebut di sinyalir ada banyak kejanggalan yang meliputi diduga tidak adanya pondasi dalam pekerjaan saluran, serta tidak ada stapeng , penataan batu cuma satu _ satu

APH diharap turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan jika terbukti ada dugaan penyelewengan dalam pekerjaan tersebut , naikkan ke tahap penyidikan untuk di proses hukum biar keuangan negara bisa terselamatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *