tanpa papan nama proyek pekerjaan paving di desa bicorong kampung sawah kec.pakong patut di duga di jadikan lahan korupsi.
sesuai undang _ undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan serta besarnya anggaran dan jangka waktu proyek.
pekerjaan proyek yang di biayai negara tanpa memasang papan nama proyek, patut di duga merupakan tindakan pembodohan masyarakat , yang pada dasarnya pekerjaan paving tersebut di duga keras hanya di jadikan lahan korupsi yang akan membawanya ke ranah hukum di kemudian hari.
saat awak media ini berada di lokasi di temukanya beberapa kejanggalan, seperti tidak di temukanya papan nama proyek di area lokasi pekerjaan , dan tidak ada pengawasan , serta di sinyalir tidak ada pemadatan pasir bahkan tukang yang mengerjakan paving tersebut tidak tahu menahu siapa yang punya proyek pekerjaan paving yang sedang di kerjakan .
APH di minta untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan proyek pemasangan paving yang sedang di kerjakan, serta melakukan langkah hukum jika di temukan tindak pidana korupsi di dalamnya.