Tanpa papan nama proyek paving terindikasi di jadikan ladang korupsi APH di minta periksa PPK di klurahan kuwel rt/001/003 kecamatan pamekasn kabupaten pamekasan

pekerjaan Proyek paving yang di kerjakan tanpa adanya papan nama , terindikasi merupakan cara untuk membohongi masyarakat agar tidak di ketahui besar anggaran yang di gunakan.

Sesuai amanah undang _ undang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, karena papan nama proyek memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, dan jangka waktu.

pekerjaan proyek paving ini patut di duga hanya di jadikan ajang korupsi , hal ini bisa di lihat saat pemasangan paving tanpa ada pemadatan pasir terlebih dahulu dan ketebalan pasir tidak memenuhi standard yang ada di RAB.

saat awak media ini melakukan klarifikasi , semua tukang yang mengerjakan tidak tahu menahu proyek itu milik siapa, sehingga awak media ini berinisiatif menanyakan ke warga sekitar dan menurut keterangan warga sekitar bahwa pekerjaan paving tersebut milik RT 02 RW 01 setelah menanyakan Ke RT yang bersangkutan mengatakan kalau proyek paving itu cuma minta tempat .

.

Dengan kejanggalan yang kami temukan di lokasi maka kami dari tiem indopersnwes akan mendalami persoalan ini lebih lanjut. dan jika benar proyek tersebut di jadikan lahan koropsi maka akan kami laporkan sesuai undang undang yang berlaku pungkas nya (very).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *