suami atau istri selingkuh bisa di jerat pidana ?

hidup di dalam rumah tangga harusnya kita saling menjaga hati pasangan dan tidak mengingkari janji dan sumpah perkawinan.

perkawinan ialah ikatan lahir batin antara dua pasangan lain jenis yaitu laki _ laki dan perempuan dengan tujuan berbentuk rumah tangga

sesuai dengan hukum perkawinan sebagaimana di atur dalam pasal 1undang _ undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

namun yang namanya membina biduk rumah tangga godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri dampaknya keduanya pasti tidak harmonis lagi dalam membina keluarga hingga bisa _ bisa perselingkuhan itu menyebabkan penceraian.

dalam pasal 284 ayat (2) KUHP dalam proses penuntutan serta pelaporan atas terjadinya perselingkuhan tersebut masuk kepidana gendak ,dan hanya dapat di lakukan atas pengaduan suami atau istri, pasalnya tindak pidana tersebut masuk kedalam delik aduan yang absoolut ,artinya tidak dapat di tuntut apabla tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sebagai korban atau bukanlah pasangan resmi dari pihak yang di rugikan.

suami atau istri terbukti melakukan perselingkuhan , salah satu yang merasa di rugikan dapat melaporkan pasangannya dengan pasal 284 dengan ancaman pidana 9 bulann .

seseorang terbukti melakukan selingkuh dapat di pidanakan bahkan di dalam UU 1/2023 pelaku selingkuh dapat di pidana dengan acaman penjara paling lama satu tahun dan denda 10 juta rupiah

selingkuh merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merusak kepercayaan di antara pasangan, tidak hanya menyakitkan selingkuh juga menimbulkan dampak negatif secara psikologis.

oleh Kabiro indopers news

abdus Shomad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *