SMKN 2 tak indahkan larangan gubernur jawa timur dan PP pasal 181 dan pasal 198 tentang larangan menjual seragam sekolah.
gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa secara tegas melarang setiap sekolah menjual seragam sekolah melalui koperasi sekolah tetapi koperasi di persilahkan tetap beroperasi namun di larang menjual seragam sekolah.
gubernur jawa timur tersebut mengancam akan menindak tegas
kepsek jika tidak mengindahkan larangan tersebut dengan memberikan sanksi nonjob.
namun larangan dan ancaman dari orang nomor satu di Jawa Timur tersebut tidak berlaku bagi sekolah SMK 2 pamekasan .
pasalnya sekolah tersebut tetap melakukan bisnis dengan menawarkan seragam sekolah kepada siswa siswinya.
larangan sekolah berbisnis telah tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan .PP pada pasal 181 dan pasal 198 nyata _ nyata melarang sekolah menjual seragam atau bahan seragam sekolah.
saat awak media ini mendatangi sekolah SMK 2 untuk melakukan klarifikasi tentang adanya dugaan menjual seragam sekolah namun awak media ini tidak menemukan Askes untuk bertemu kepala sekolah ,karena di larang oleh satpam sekolah dengan alasan kepala sekolah sedang rapat dan tidak ada di tempat bahkan awak media ini berkali _ kali mendatangi sekolah SMK 2 tapi alasanya selalu sama.
adanya dugaan bahwa sekolah SMK 2 telah menjual seragam sekolah berasal dari laporan beberapa wali murid bahwa seragam sekolah anaknya membeli ke pihak sekolah dan merasa terbebani.
dengan tidak mengindahkan larangan dari gubernur hofifah media ini akan melakukan kordinasi dengan gubernur bahwa ada sekolah yang telah melakukan pelanggaran dengan menjual seragam sekolah .