Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan pengedar sabu jaringan Internasional

Indopersnews.com-Dalam pers rilis yang langsung dihadiri Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Dirnarkoba Kombespol Arie , Kabid Humas Kombespol Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol Ahmad Yusep , kasat resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih Rabu 23/11/2022.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan bahwa total Barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi. “Ada dua jaringan sindikat internasional dengan 7 tersangka yang bisa ditangkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya”. Kata Irjen Toni Hermanto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol Arie menambahkan bahwa selama bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 2 jaringan besar Narkoba. “Yang pertama adalah jaringan Indonesia- Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina,dengan kemasan hijau kemasan teh cina. Kita bisa amankan berdasarkan dari pendalaman kita di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan”.Jelas Kombespol Arie.

Dari Pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15056 butir. Yang kedua penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil lidik bahwa akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut akan didistribusi kan melalui Surabaya dan Jakarta.

Dari pengembangan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Jadi total sabu-sabu Yang sekarang kita beritakan ada sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir”. Jelas Kombespol Arie.

Jaringan pertama masuk di wilayah Sumatera dikirim melalui darat sampai ke Surabaya. kita melakukan penangkapan di Sumatera Selatan berdasarkan hasil pengembangan dari Jawa Timur”. “Dan untuk jaringan yang kedua itu dikirim melalui jasa ekspedisi melalui udara yang ketika dikirim di Indonesia kita mengawasi pengiriman nya Jelas Kombespol Arie. Para tersangka di jerat dgn pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan Pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan minimal 5 taun penjara.(Pujo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *