
Samsudin Sebut Perjalanan Kasus Oknum PNS Bahuga Bukti Hukum Di Way Kanan Lemah.
Indopersnewscom_Way Kanan
Persoalan penyedik dalam menangani kasus laporan pencurian buah sawit miliknya terhadap oknum PNS Kecamatan Bahuga dianggap sangat menyita banyak waktu. Hal itu bukan karena alat bukti dan sejumlah saksi kurang bukti. Namun gambaran bahwa penegakan hukum di Kabupaten Waykanan lemah.
Dimana menurut Samsudin, sejauh ini seluruh Saksi dalam pekara laporan Bambang oknum PNS Bahuga itu sudah diperiksa. Baik Saksi yang melihat Bambang saat memanen sawit di lahannya. Kemudian Saksi batas lahan yang mengatakan itu memang tanahnya di lokasi Bambang memanen sawit pada 14 Juli kemarin. Serta saksi jual beli dan penerima uang antara dirinya dan Raja Bahuga H.Puting semuanya sudah memberikan keterangan dan bukti menguatkan kebenaran dalam laporannya tersebut.
Namun enatah mengapa, justru laporan yang di lakukanya menyita waktu yang cukup lama. Sampai hari ini tidak ada kejelasan pada status tersangka dan penahanan terhadap telapor itu sendiri.
“Mau bagaimana sesungguhnya para penyidik Polres Way Kanan ini sebenarnya. Kalau kaya gini terus terang saya hentikan penyelidikan laporan saya. Biar saya bisa langsung melaporkan persoalan ini baik ketingkat Polda Lampung, Mabes Polri atau Ke Penagadilan Negeri sendiri,”sindirinya, Jum,at (30/7/2021).
Samsudin menambahkan, bahwa hari ini Polres Way Kanan telah memeriksa Chrisnawati alias ginda adek kandung H. Puting Raja Bahuga (Alm) sebagai saksi penerima dana jual beli tanah anatara dirinya yang membenarkan lahan kebun saya itu di tempat Bambang memanen sawit dalam laporan saya ini.
Kemudian juga, tambah dia lagi, Saksi batas tanah saya diantara pemilik kebun lainya seperti Sarnubi, Kepala Kampung Bumi Agung Nurwawi, Agus dan Segum juga telah membenarkan itu memang tanah saya asli (Hasil jual beli dengan H. Puting Raja Bahuga, Red)
Dan Terkahir Saksi pencurian buah sawit
yang jelas melihat bahwa lahan saya sudah di Panen oleh Bambang Oknum PNS Bahuga tersebut pada 14 Juli lalu. Bahkan saksi Abdul kadir, Muhamad Amin dan Ibrahim di dampingi Kanit Polsek Made bahwa sempat menjamin jika Bambang Membawa tumpukan sawit di lahan dirinya itu maka Bambang akan langsung di tangkap.
“Nah mau bagaimana lagi perjalanan dan kesaksian serta pengaduan ini berlangsung. Apa mungkin semua bukti dan saksi saya diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan. Jadi saya tegaskan kembali Hukum di Way Kanan ini Lemah,”pungkasnya. (Tim)