salah satu Kabid di dinas PUPR Pamekasan ADR di duga apatis terhadap wartawan

secara etimologi apatis berasal dari bahasa Yunani ” pathos ” yang artinya gairah emosi , pengertiannya apatis adalah prilaku tidak perduli dan tidak peka , dengan kata lain apatis itu sendiri adalah acuh tak acuh ,dan masa bodoh.

hal ini bisa di jadikan kuat dugaan ke salah satu Kabid di dinas PUPR yang apatis terhadap wartawan media ini , yang acuh tak acuh dengan mimik muka dan menunjukkan tidak bersahabat dengan kedatangan kedua wartawan media ini , yang menjalankan tugas kewartawanan untuk melakukan klarifikasi tentang suatu pekerjaan proyek yang di duga di kerjakan asal _ asalan.

acuh tak acuh serta mimik muka yang tidak bersahabat yang di tunjukkan salah satu Kabid di dinas PUPR Pamekasan membuat kedua wartawan ini merasa traumatik karena tujuan klarifikasi itu sendiri untuk penyeimbang sebuah suatu pemberitaan yang akurat .

kalau di liat dari UU pres pasal 18 salah satu Kabid di dinas PUPR kalau tidak salah bisa hampir di sebut orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan yang dapat di pidana , pasal 18 UU pres mengancam penghalang kemerdekaan pres dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah.

di harap dan untuk di ketahui bagi semua bahwa wartawan di lindungi hukum karena itulah sebagaimana tercantum dalam UU 40 tahun 1999 di nyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

di harap kepada Bupati Pamekasan dan sekda untuk membina seluruh ASN di Pamekasan lebih _ lebih ke salah satu Kabid di dinas PUPR untuk senantiasa bersahabat dengan wartawan atau meng evaluasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *