Rumah sakit Dr. H.Slamet Martodirdjo Pamekasan di duga menolak pasen yang lagi kritis
Indopers news . Berawal dari kejadian adanya seorang siswa sekolah yang terkenak sitrum aliran listrik di los Area jual baju di exs tapsiun pada hari Jumat 23/12/2022 sekitar pukul 20.30 saat itu korban mengalami kritis dan langsung di larikan ke rumah sakit umum daerah Pamekasan
setelah sampai ke UGD pasen di duga di tolak dengan alasan rumah sakit penuh dan di anjurkan untuk di bawa ke rumah sakit paru _ paru tanpa memberi pertolongan pertama terlebih dahulu kepada pasen yang sedang kritis di dalam mobil
Menurut keterangan teman korban yang masih berdua di dalam mobil korban saat itu lagi kritis di dalam mobil yang di temani olehnya menuturkan ke awak media bahwa jangankan memberi tindakan dengan memberi pertolongan pertama pada pasen batang hidungpun tidak nongol untuk melihatnya
jadi terpaksa saya bawa korban ke rumah sakit paru _ paru sesuai arahanya setelah korban mendapatkan tindakan medis dari rumah sakit paru _ paru selang berapa menit korban menghembuskan nafas terahirnya
menurut teman korban yang menemaninya menuturkan seandainya rumah sakit umum daerah waktu itu melakukan tindakan untuk pertolongan pertama mungkin korban masih tertolong ujarnya
Saat awak media indopers news mau melakukan klarifikasi ke direktur RSUD Pamekasan melalui surat permohonan audiensi pihak rumah sakit mengatakan direktur tidak bisa menemui dengan alasan rapat bersama bupati ujar Kabid penunjang bapak Doni melalui pesan whspsap bahkan yang kedua kalinya di tanya kapan bisa menemui kami jawabannya juga sama ada rapat sama sekda.
Menurut Kabiro indopers news ABDUS SHOMAD SH . sungguh sangat di sayangkan jika kejadian ini benar adanya karna ini menyangkut nyawa manusia
karna berdasarkan pasal 190 ayat (1 ) dan( 2) UU kesehatan maka pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasen yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana di maksud pasal 32 ayat (2 ) dan pasal 85 ayat( 2 ) di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah
tidak cukup situ saja di pasal 190 ayat (2) berbunyi jika menyebabkan kematian di ancam dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda satu milyar
Mudah – mudahan ini hanya mis komonikasi saja tapi kami bersama team akan tetap melakukan investigasi untuk mengungkap fakta kebenaranya ,jika nanti di temukan bukti yang mengarah ke sana maka kami akan menggandeng team advokasi dari indopers news untuk langsung melaporkan ke Polda Jawa timur ujarnya
agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ujar Kabiro indopers news yang sudah mempunyai gelar SH . Tersebut