rokok power merupakan rokok ilegal yang luput dari pengawasan kantor bea cukai.
rokok yang tidak memenuhi undang _ undang atau rokok ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa di tempeli pita cukai atau polos seperti rokok power .
rokok power yang beredar di pasaran merupakan rokok ilegal yang luput dari pengawasan oleh kantor bea cukai.
dari pantauan media ini bahwa rokok power tersebut di sinyalir di produksi oleh salah satu oknum pegawai puskesmas yang berada di lingkup kab. Pamekasan.
memproduksi rokok ilegal terdapat di pasal 55 no 39 tahun 2007 yang bisa di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai dan paling banyak 20x nilai cukai yang seharunya di bayar.
adapun pengedar atau penjual rokok ilegal dapat di jerat dengan pasal 54 undang _ undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang _ undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.