rokok power luput dari pengawasan dari kantor bea cukai
rokok power merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang _ undang atau ilegal yang memiliki ciri yaitu rokok power tersebut tanpa dilekati pita cukai.
pembuat rokok power ini bisa dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10x nilai cukai , dan paling banyak 20x nilai cukai yang harus di bayar.
menurut informasi dari tetangga pembuat rokok power tersebut bahwa rokok power yang di duga rokok ilegal adalah di duga milik pengawai puskesmas Proppo yang bernama RF.
kantor bea cukai Madura rupanya luput untuk melakukan penindakan terhadap rokok power yang telah di duga merupakan rokok ilegal
rupanya pemilik rokok power ini telah melanggar undang _ undang nomor 39 tahun 2007 dan undang _ undang no 31 tahun 1999 tentang merugikan keuangan negara yang di sebabkan sesuatu tindakan melawan hukum