Rokok ilegal rugikan keuangan negara dan rugikan perekonomian nasional
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat luas namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang di tandai dengan pita cukai
Rokok ilegal di samping merugikan keuangan negara selain itu kandungan nikotin rokok ilegal tidak di informasikan dengan benar kepada konsumen di samping itu sangat berbahaya sekali bagi kesehatan masyarakat
Peredaran rokok ilegal tentu dapat merugikan negara dan perekonomian nasional tidak hanya dari sisi penerimaan negara namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri segala hal terkait pajak rokok itu sendiri dan pajak rokok dapat di artikan sebagai pungutan atas cukai yang di pungut oleh pemerintah
Di UU sudah jelas ancaman bagi pelaku usaha rokok ilegal yang tertuang di UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai di sebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat di ancam pidana penjara mulai dari satu hingga lima tahun atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali cukai yang seharusnya di bayar
Pemberantasan rokok ilegal adalah tugas bea cukai tetapi dalam hal ini bea cukai sudah di kebiri karena bea cukai di duga sudah mendapat jatah bulanan dari boss rokok ilegal
sangat mustahil jika bea cukai matanya tidak melihat tumpukan rokok ilegal itu kalau tidak ada dugaan aliran dana yang masuk dari mafia rokok ilegal