Rokok cahaya pro terindikasi memakai pita cukai SKT ke rokok SKM
indopers news. Maraknya rokok ilegal yang beredar luas di kota Pamekasan semakin hari semakin menjamur
Bukan cukup di situ saja rokok ilegal yang di kenal rokok durno atau rokok bodong hargax memang murah dan merakyat akan tetapi di larang oleh negara baik pengedar atau penjual termasuk melakukan pelanggaran pidana
sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada undang undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Berbeda halnya dengan rokok yang satu ini namanya rokok cahaya pro untuk meraup untung sebanyak banyaknya cahaya pro terindikasi menipulasi negara dan rakyat karna pita rokok yang di pasang terindikasi dari pita cukai SKT di taruk ke rokok SKM dan hal Ini juga bisa di pidana ini adalah tugas dari bea cukai sendiri untuk turun ke lapangan jngan malah menunggu informasi dari masarakat untuk melakukan tindakan apalagi sampai seakan akan menutup mata dengan banyaknya kasus rokok ilegal dan pemasangan pita yang tidak tepat korlap indopers news akan melayangkan surat ke kantor bea cukai pusat untuk menindak lanjuti hal ini