proyek plengsengan di desa rombuh dusun rombuh kec. palenggaan kuat Dugan di jadikan lahan korupsi berjemaah

proyek pembangunan plengsengan memunculkan dugaan hanya untuk membodohi masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum , pasalnya proyek plengsengan tersebut tidak memasang papan nama proyek.

sesuai undang _ undang no 14 tahun 2008 setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai pemerintah , wajib memasang papan nama proyek sebagai keterbukaan publik karena papan nama proyek memuat jenis kegiatan , besarnya anggaran , nomor kontrak , serta jangka waktu proyek.

dari pantauan awak media ini di lokas, bahwa fisik bangunan pelengsengan itu terindikasi galian tanah terlalu dangkal untuk pondasi bangunan , serta pasir di campur dengan tanah kuning, serta tidak ada stapeng di bawahnya batu , hal ini di lakukan untuk mengurangi volume kubikasi material untuk memperoleh ke untungan yang lebih , hingga akhirnya proyek plengsengan ini kuat dugaan hanya di jadikan korupsi secara berjemaah.

team investigasi dari media ini akan mengkordinadikan dengan APH untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek plengsengan tersebut dan memproses siapa saja yang bermain di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *