Proyek pekerjaan paving dan pelengsengan di kelurahan lawangan daya rt 11 rw 03 kecamatan Pademawu kabupaten pamekasan

Indopersnew.com pekerjaan yang terindikasi hanya di jadikan lahan korupsi karna tidak ada papan informasi keterbukaan publik ketika awak media dari indopersnew dan lembaga bantuan hukum (LBHT) langsung turun ke lokasi sementar kita temukan bahwasanya ada dua perkjaan yang di kerjakan sekaligus bersamaan. Yaitu pekerjaan papingisasi yang ke dua pelengsengan di sinilah kita timbul rasa curiga bahawa sanya pekerjaan tersebut hanya untuk mencari ke untungan .

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak memasangnya papan informasi sedangankan sesui dengan aturan pemerintah setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara maka wajib memasang papan informasi

Dengan adanya ke janggalan yang di temui di lapangan maka akan kami dalami persoalan ini lebih lanjut jika bener proyek tersebut hanya di jadikan lahan Korupsi maka akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum sesuay dengan undang undang yang berlaku.pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *