proyek paving tanpa etika dan terindikasi di jadikan lahan korupsi APH di minta periksa PPK di desa majungan dusun partelon kecamatan pademawu kabupaten pamekasan
Proyek yang di kerjakan tanpa adanya papan nama terindikasi merupakan cara untuk membohongi masyarakat agar tidak di ketahui besar anggaran yang di gunakan dan proyek ini tanpa etika sebagai budaya adat ketimuran.
sementara proyek ini patut duga adalah proyek siluman yang tanpa pemberitahuan kepala desa sebagai pemangku pemegang wilayah desa dan tanpa memasang papan informasi proyek
Sesuai amanah undang _ undang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek karena papan nama proyek memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan
saat korlap indopersnwes turun ke lokasi telah di temukan beberapa hal seperti ketebalan pasir tidak sesuai standat dan biasanya di bawah nya pasir pakay sertu mlahan pakay tanah liat tidak ada pemadatan termasuk tidak ada papan informasi
Korlap langsung konvirmasi pada kepala tukang dan kepala dusun katanya punyak orang pakong inisial(RSL)waktu ditanyain anggaran dari mana jawab nya tidak tau menau yang jelas bukan dana desa jawab kepala dusun korlap tidak puas dengan keterangan nya beliau langsung mendatangin rumah kepala desa tapi sayang nya beliau tidak mengetahui ada nya ke giatan proyek tersebut
Dengan kejanggalan yang kami temukan di lokasi maka kami dari tiem indopersnwes akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan jika benar proyek tersebut di jadikan lahan koropsi maka akan kami laporkan sesuai undang undang yang berlaku pungkas nya (very)