Proses hukum oknum polisi yang menggunakan narkoba
Walaupun anggota kepolisian termasuk aparat penegak hukum namun mereka juga tetap berlaku ketentuan peraturan disiplin Dan kode etik profesi sesuai dengan peraturan di siplin polri dalam PP no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia
sedangkan kode etik kepolisian di atur dalam perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia .
LANTAS PERTANYAANYA
apakah prosedur dalam pemeriksaan oknum kepolisian yang menggunakan narkoba itu sama pemeriksaan pidananya dengan masyarakat biasa ?
setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum ( equality before the law ) jadi jika Oknum polisi yang di sangkakan menggunakan narkoba dalam proses perkara pidananya harus berdasarkan asas praduga tidak bersalah , dan di proses penyidikan harus di pandang tidak bersalah sampai terbukti melalui keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena asas praduga tidak bersalah sudah di atur dalam pasal 8 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan hakim
Jika perkara pidanya sudah berkekuatan hukum tetap oknum polisi tersebut sudah di bisa pidana juga bisa di berhentikan dengan tidak hormat
oleh kabiro indopers news
abdus shomad SH