Polres Pamekasan Release 10 Remaja Pencuri Kotak Amal

indopersnews.com_Pamekasan. Polres Pamekasan meringkus 10 orang pencuri kotak amal masjid. Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasubbag Humas dan Kasat Reskrin saat jumpa Pers di halaman Mapolres Pamekasan.

Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur, Rabu pagi (27/01/2021) meringkus 10 orang pencuri kotak amal masjid yang meresahkan masyarakat setempat.

Komplotan pelaku yang berjumlah 11, namun 1 masih status DPO tersebut diantaranya ada 4 orang masih dibawah umur dan 4 orang postif mengkonsumsi narkoba yang diketahui dari para pelaku.

Telah diungkapkan Kapolres Pamekasan disaat jumpa pers rilis dihalaman Mapolres Pamekasan tadi pagi. Bagaimana penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid?, menurutnya anggota reserse satreskrim menangkap 10 orang pelaku pencuri kotak amal masjid di beberapa wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Ada 11 Laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah, kali ini Polres Pamekasan menangkap 10 pelaku pencurian kotak amal masjid di 20 TKP, berikut barang buktinya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Pamekasan Saat jumpa Pers Rilis

“Hasil dari kotak amal tersebut, uang yang dicurinya digunakan untuk berfoya-foya dengan teman-temannya,” kata AKBP Apip Ginanjar.Para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Disini diharapkan hukuman penjara dan pres release ini bisa membuat efek jera kepada pelaku. Mengingat juga para pelaku rata rata masih belum menginjak 20 tahun. Mereka masih bisa meraih masa depan yang cerah jika benar benar di bina.(yu,jo,ZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *