Polisi harus mempunyai bukti dalam melakukan penangkapan

Menurut pasal 17 kitab undang – undang hukum acara pidana (KU HAP ) penangkapan di lakukan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Adapun bukti permulaan yang cukup yang di maksud mengacu pada minimal dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 284 KUHAP meliputi
keterangan saksi , keterangan ahli, surat , petunjuk, keterangan terdakwa

Sehingga pasal ini menjelaskan bahwa penangkapan tidak dapat di lakukan secara sewenang _ wenang

Penangkapan yang berkaitan dengan tindak kejahatan sebagaimana yang di maksud dalam poin pertama harus mengacu pada pada bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah sesuai pasal 284 KUHAP.

Dalam perkap juga melarang bagi setiap polisi melakukan penangkapan dan penahanan tidak berdasarkan hukum

Tindakan penangkapan, pada dasarnya merampas kemerdekaan seseorang tapi bisa di lakukan dengan cara di atur dalam undang _ undang

Selin itu berdasarkan peraturan itu penangkapan bisa juga di lakukan untuk mencegah seseorang melakukan kejahan atau tindak pidana dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.

Tujuan utama polisi melakukan penangkapan adalah untuk membawa tersangka ke hadapan pengadilan guna menentukan tuduhan terhadapnya.

oleh kabiro indopers

abdus shomad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *