Perbedaan penyelidikan dan penyidikan dan tugas siapa ?

Dalam pasal 1 nomor 5 kitab undang _ undang hukum acara pidana (KUHAP) penyelidikan adalah sebagai serangkaian tindakan yang di lakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang di duga memiliki unsur pidana, yang berguna untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya di lakukan penyelidikan.

Sedangkan dalam pasal 1 nomor 2 undang _ undang hukum acara pidana ( KUHAP) , penyidikan adalah serangkaian tindakan yang di lakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti mana yang menunjukkan unsur tindak pidana ,tujuannya untuk menemukan tersangka.

Oleh karena itu, tugas penyelidikan serta penyidikan di lakukan oleh masing masing pejabat yang berwenang yaitu kepolisian , untuk penyelidikan dan penyidikan serta penyidik dari pegawai sipil ( PPNS) yang punya wewenang husus berdasarkan undang undang untuk melakukan penyidikan sesuai dalam kitab undang _ undang hukum acara pidana ( KUHAP ) pasal 1 butir 1.

Penyelidikan merupakan bagian atau sub dari penyidikan , dalam hal ini penyelidikan merupakan langkah awal sebelum melakukan penyidikan untuk mengetahui dan menemukan peristiwa yang terjadi yang tertuang dalam berita acara dan laporan yang di gunakan sebagai dasar permulaan penyidikan.

oleh kabiro indopers news

abdus shomad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *