
Penyebar Video Hoax Banjir di Sampang Bisa Dijerat UU ITE
Tentang video banjir yang menghanyutkan mobil, begini kata praktisi hukum Sampang
indopersnews.com_Sampang. Beredarnya sebuah video adanya banjir di Sampang yang menghanyutkan beberapa mobil, mendapatkan perhatian serius dari masyarakat baik dalam dan luar Pulau Madura.
Pasalnya Video yang berdurasi kurang lebih 30 detik yang sempat viral di Aplikasi Tiktok dan story Whatsaap dijelaskan dengan tulisan bahwa banjir tersebut terjadi di Sampang, Madura.
Berdasarkan adanya pertanyaan dari teman-teman yang ada di luar Pulau Madura melalui pesan Whatsaap pada hari Sabtu, 12/11/2020 terkait adanya video tersebut, praktisi hukum yang juga ketua umum Pemuda Peduli Desa(PAPEDA), Badrus Sholeh Rudin, SH. menjelaskan kepada warga Sampang yang saat ini ada di luar pulau (merantau) tak perlu kaget dan khawatir dengan adanya video banjir Di Sampang yang menghanyutkan beberapa mobil, video tersebut hoax, karena kejadian itu bukan di Sampang.
” Perlu di ketahui bahwa situasi terkini banjir di Sampang sudah mulai berangsur surut, hanya saja masih ada sedikit genangan air dibeberapa tempat pemukiman warga,” jelas Badrus Sholeh Rudin, SH.
“Jangan dianggap remeh bagi siapapun pihak penyebar konten atau video hoax bisa diancam hukuman 6 tahun penjara, dijerat UU ITE menyebutkan dalam pasal 45A ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” tutur Badrus.(L)