Penggelapan Uang Infaq Oleh Oknum Komite SMAN 1Waru Sidoarjo
Sidoarjo -Indopersnews.com Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur Dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di brantas.
Salah satu sekolah dilingkup kabupaten kota Sidoarjo sah dan terbukti adanya pungli , dan saat ini hari kamis 31/8/2023 resmi di laporkan ke Kejati Jawa Timur.
Rahmad Abidin selaku mantan wali murid di sekolah SMAN 1 Waru Sidoarjo dengan membawa bukti – bukti yang sudah ada melakukan suatu somasi ,teguran kepada SMAN 1 Waru Sidoarjo berulang kali tanpa di indahkan atau ditanggapi,berdasarkan surat teguran 1: Surat inspektorat no.700/2682/111/2003 tgl 29 agustus 2002.
2.Surat teguran hukum ke 1 tgl 24/07/2003.
3.Surat teguran hukum ke 2 tgl 27/07/2003.
4.Surat teguran hukum ke 3 tgl 2/08/2003.dengan data tersebut Rahmad Abidin warga Tropodo Indah resmi melakukan pengaduan kepada Kejati Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti dan melakukan tindakan tegas atas dasar laporan saya dan barang bukti terlampir untuk segera menindak lanjuti sesuai proses hukum.
Komite sekolah bertindak profesional dan terbuka dalam pengelolaan keuangan sekolah yang dikelola dan memberikan laporan keuangan secara terbuka.jelasnya
Agar fasilitas yang dimiliki oleh pihak sekolah yang dijadikan sarana dan prasarana untuk murid bisa berstandar Nasional, dan ke uangan yang di kelola komite tidak dijadikan memperkaya diri sendiri maupun oknum dinas pendidikan tegasnya.
Reporter pujo