penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama antara tim pencari fakta Nusantara (TPFN) dengan media indopers news

memorandum of understanding (MoU) merupakan sebuah kesepakatan dalam bentuk resmi dan formal , kesepakatan ini biasanya terjadi antara dua pihak atau lebih .

tim pencari fakta Nusantara (TPFN) dan media indopers news melakukan penandatanganan memorendum of understanding (MoU) yang bertempat di kantor Kabiro indopers news di jl. gasali Pamekasan 06/07/2023

perjanjian kerjasama MoU ini di tandatangani oleh kedua belah pihak , Agus Wijaya ketua TPFN dan Abdus shomad SH sebagai Kabiro indopers news .

kalaborasi antara tim pencari fakta Nusantara ( TPFN ) dan media indopers news untuk mengawal semua kebijakan pembangunan yang ada di pamekasan agar tetap berada di riilnya,tentunya sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna tempat publik.

sebagai sebuah upaya dalam kalaborasi dan diseminasi informasi publik media indopers news sebagai media independen sangat serasi menjadi partner TPFN sebagai lembaga berlatar belakang sebagai kontrol sosial demi majunya pembangunan yang ada di kabupaten Pamekasan

dalam kesempatan tersebut Agus Wijaya menekankan pentingnya keterkaitan dengan media indopers news ke depan guna menyelaraskan perjuangan TPFN dalam mengawal kabupaten Pamekasan yang bersih dari penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur, karena pembangunan infrastruktur mendorong pertumbuhan ekonomi pembangunan infrastruktur tersebut bukan sebatas jalan melainkan di dalamnya ada jembatan , irigasi , dan semacamnya.

pada kesempatan yang sama Kabiro indopers news
juga menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah maju bagi indopers news dan TPFN masih menurutnya berbicara pembangunan infrastruktur kami berharap bisa menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat asalkan pembangunan infrastruktur itu jangan di jadikan ajang korupsi .

menutup penandatanganan MoU kedua belah pihak melakukan sesi foto bersama yang di ikuti oleh semua anggota kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *