Pemkab Pamekasan tidak taat membayar pajak kendaraan dinas tapi bupati taat berburu penghargaan
Pajak kendaraan bermotor termasuk kedalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian pajak daerah
Lebih lanjut pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang di definisikan dalam pasal 1 angka 12 dan 13 UU republik Indonesia no 28 tahun 2009 maka dalam hal ini Pemkab Pamekasan bisa di katakan tidak taat pajak sehingga kendaraan dinas yg di miliki pemkab Pamekasan banyak yang tidak terbayarkan pajaknya entah itu di sengaja atau sibuk untuk taat mencari penghargaaan
Bupati Pamekasan mengajak masyarakat Pamekasan untuk taat membayar pajak, menurutnya ketaatan membayar pajak yang menjadi kewajibanya merupakan dari tanggung jawabnya membangun bangsa dan negara dan Pamekasan
Namun ajakan taat membayar pajak dari bupati Pamekasan tak seperti yang di ucapkan mulutnya betapa tidak mobil dinas yang di miliki pemkab Pamekasan sebagian besar tidak membayar pajak sampai ada yang puluhan tahun seperti bus mini yang di miliki kantor KB .
Orang yang bisa di katakan pemimpin itu memberi contoh yang baik dengan melangkah terlebih dahulu sebelum menyuruh rakyatnya untuk melangkah jadi dengan hal ini Pemkab bisa berpotensi merugikan uang negara dengan tidak taat membayar pajak