Pemkab Pamekasan bisa pidanakan pengelola tempat karaoke moga jaya yang tetep buka meski di segel satpol PP
satuan polisi pamong praja ( satpol PP) Pamekasan telah menyegel tempat karaoke moga jaya , karena di duga melanggar peraturan Daerah ( perda ) no 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan , dan rekreasi dan perda no 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum serta ketentraman masyarakat dan perda no 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
namun demikian tempat karaoke moga jaya yang di duga mempunyai beking dan merasa kebal hukum , tetap nekat membuka meski telah di lakukan penyegelan yang di lakukan satpol PP.
tempat karaoke moga jaya bisa di pidanakan oleh Pemkab Pamekasan karena sudah melanggar hukum , salah satunya masih tetap buka meski telah di segel oleh satpol PP .
sesuai undang _ undang hukum pidana pengelola tempat karaoke moga jaya bisa di kenakan pasal 232 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara ,tentang pengerusakan segel .
pengelola tempat karaoke juga bisa di jerat pidana sesuai UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke , pengusaha tempat karaoke yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu juga bisa di jerat pidana.
saat awak media ini melakukan klarifikasi ke kantor satpol PP yang di temui bapak zainur selaku petugas penindakan mengatakan bahwa terkait tempat karaoke moga jaya , pihaknya sudah melakukan kordinasi ke pihak kejaksaan untuk bagaimana proses hukum selanjutnya ujarnya.