PEMBANGUNAN SEKOLAH SDN MURTAJIH 1 KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN TAMPA PAPAN INFORMASI TERINDIKASI DI JADIAKAN LAHAN KORUPSI
Indopers Nesw.com, Pekerjaan pembangunan sekolah SDN Murtajih 1 di desa murtaji kecamatan Pademawu kabupaten pamekasan, terindikasi di kerjakan asal asalan dan tanpa papan informasi keterbukaan publik sehingga proyek tersebut tidak jelas alokasi dananya dari mana dan anggaran pekerjaan tersebut.
Kewajiban memasang plang papan informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak memasangnya papan informasi sedangkan sesuai dengan aturan pemerintah setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara maka wajib memasang papan informasi
Setelah tim korlap dari indopersnew bersama time turun ke lokasi untuk memastikan proyek pembangunan tersebut langsung konfirmasi dengan yang mengerjakan proyek tersebut namun tidak memberikan keterangan se akan – akan terkesan menutup nutupi dan juga melarang untuk mengambil gambar dan terkesan menghalang halangi tugas jurnalistik padahal sudah jelas jurnalis di lindungi oleh undang-undang pihak manapun yang meng halang halangi apalagi mengancam tugas tugasnya melanggar pasal 4 UU No. 40 ayat 1,2,9 Th. 1999 yang di jiwai pasa 28 UU 1945, Praduga sementara terindikasi tidak sesuai dengan RAB dan di jadikan lahan korupsi dengan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terhadap awak media .
Korlap dari indopersnew.com angkat bicara banyak kejanggalan yang kami temukan dengan tidak di pasangnya papan informasi dan besi tidak sesuai ukuran standat termasuk tidak ada molen Praduga semantara proyek tersebut terindikasi hanya di jadikan lahan korupsi oleh oknum yang mengerjakan proyek tersebut.
Dengan adanya ke janggalan yang di temui di lapangan maka tim indopersnew.com akan mendalami persoalan ini lebih lanjut dan jika benar proyek tersebut hanya di jadikan lahan Korupsi Maka kami akan berkoordinasi dengan tipikor dan kejaksaan , “pungkasnya.(time)