PEKERJAAN TPT(TEMBOK PENAHAN TANAH) ROBOH TAK TER URUS DI DESA SAMIRAN DUSUN KALIMATI TERINDIKASI HANYA DI JADIKAN LAHAN KORUPSI

Pamekasan indopresnews.com,kegiatan Pekerjaan tpt(tembok penahan tanah) yang roboh tak terurus pekerjaan tersebut terindikasi yang di ke kelola oleh dinas pemukiman yang berinisial ( M. R)

menurut ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPKP2HI pekerjaan tersebut milik cv haris jaya tahun anggaran 2020 , masyarakat banyak mengeluh karna proyek tersebut hanya se umur jagung

behrudin selaku ketim lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPKP2HP angkat bicara bahwa pekerjaan tersebut terindikasi hanya di jadikan lahan korupsi karena tidak jelas sumber anggaran nya dari mana dan tidak ada papan informasi setelah awak media dari time indopersnew mencoba untuk mencari informasi terkait pekerjaan tersebut di TKP memang benar adanya bahawa proyek tembok penahan tanah (TPT) tersebut roboh dan tidak ter urus.

Padahal sudah jelas Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak memasangnya papan informasi sedangkan sesuai dengan aturan pemerintah setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara maka wajib memasang papan informasi

Awak media ini mencoba berkomonikasi melalui via whatsap kepada inspektorat namun tidak ada tanggapan.

Kami dari awak media indopersnews berharap kepada konsultan atau pihak yang terkait di pamekasan jangan tutup mata dan menjadi bisu tentang pekerjan proyek tersebut

Dengan adanya ke janggalan yang di temui di lapangan maka time LPKP2HI akan mendalami persoalan ini lebih lanjut jika bener proyek tersebut hanya di jadikan lahan Korupsi maka akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *