PEKERJAAN TPT (TEMBOK PENAHAN TANAH) DI DESA PAMAROH DUSUN PANCORAN TERINDIKASI TIDAK SESUAI RAB ATAU AMBURADUL
Pamekasan indopresnews.com,kegiatan Pekerjaan tpt (tembok penahan tanah)amburadul dan asal -asalan terindikasi hanya di jadikan lahan koropsi karena tidak jelas sumber anggaran nya dari mana dan tidak ada papan informasi lebih parahnya pasir yang di campur dengan abu sirtu dan tanah liat termasuk batu lama di pakek lagi dan tidak ada molen dan juga kedalam pondasi tidak memenuhi standart
Menurut keterangan dari camat kador Lira JR pekerjan tersebut tidak bakalan tahan lama pasti seumur jagung soalnya pekerjaan tersebut amburadul
Camat kador LIRA JR yang juga patner bersama indopersnew langsung mencari informasi terkait pekerjaan tersebut dan mencoba berkomunikasi pada kepala desa pamaroh melalui telvon via whatsap kata kepala desa punya kades panglemah Padahal sudah jelas Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak memasangnya papan informasi sedangkan sesuai dengan aturan pemerintah setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara maka wajib memasang papan informasi
Dengan adanya ke janggalan yang di temui di lapangan oleh camat lira berkordinasi dengan kabiro indopersnews.com terkait dengan temuan di lapangan maka akan kami dalami persoalan ini lebih lanjut jika bener proyek tersebut hanya di jadikan lahan Korupsi maka akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.pungkasnya.(very)