pekerjaan proyek pengaspalan di desa toket dusun Tengah kec.proppo di sinyalir di kerjakan asal jadi

pekerjaan proyek pengaspalan di desa toket dusun Tengah kec. Proppo pasti akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari, pasalnya pekerjaan pengaspalan tersebut di sinyalir di kerjakan secara asal jadi.

dari pantauan awak media ini pekerjaan proyek pengaspalan yang sedang di kerjakan di duga penuh kejanggalan yang meliputi seperti tidak adanya papan informasi proyek .

menurut amanah undang _ undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek , yang mana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,nilai kontrak, dan jangka waktu lama pekerjaan.

adapun kejanggalan lain dari pekerjaan pengaspalan tersebut di antaranya sebagian yang di gelincir cuma satu kali , saat media ini mendatangi kepala desa toket untuk melakukan klarifikasi namun kepala desa tersebut tidak ada di tempat.

di harap APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan pengaspalan yang ada di desa toket tersebut agar keuangan negara bisa terselamatkan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *