pekerjaan proyek pembangunan SDN tambung 1 kec. Pademawu . di duga hanya mencari keuntungan yang banyak

pekerjaan proyek pembangunan sekolah SDN tambung 1 kec. Pademawu di duga hanya mencari keuntungan yang banyak, hal itu terlihat dari tidak adanya papan nama proyek di area proyek.

sesuai UU keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan proyek pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis pekerjaan serta lokasi proyek dan besarnya anggaran yang di gunakan serta jangka waktu proyek.

saat awak media ini melakukan penelusuran di lokasi di temukan beberapa kejanggalan seperti cakar ayam menggunakan besi ukuran 8 dan 10 k dan tanpa papan nama proyek .

pekerjaan proyek pembangunan fisik yang tanpa papan informasi proyek merupakan pembodohan ke masyarakat ,yang tentunya patut di duga pekerjaan tersebut hanya di jadikan lahan korupsi .

APH diharap untuk melakukan penyelidikan terkait pembangunan sekolah SDN tambung 1 tersebut dan lakukan proses hukum jika terbukti ada tindak pidana korupsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *