PEKERJAAN PAVING DI DESA LARANGAN TOKOL DUSUN TENGAH KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASN TERINDIKASI TIDAK SESUAI SPEK
Pamekasan indopresnews.com,kegiatan Pekerjaan sebagian proyek di desa larangan tokol dusun tengah kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan jawa timur , banyak yang amburadul seperti proyek tersebut tidak ada papan nama keterbukaan publik sehingga proyek tersebut tidak jelas lokasi dananya dari mana dan anggaran pekerjaan tersebut.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 , tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak memasangnya papan informasi sedangankan sesui dengan aturan pemerintah setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara maka wajib memasang papan informasi.
Setelah lsm turun ke lapangan untuk memastikan proyek tersebut maka lsm tersebut angkat bicara banyak kejanggalan yang kami temukan seperti , tidak ada pemadatan pasir dan ketebalan pasir tidak memenuhi standat dan salah satunya tidak ada papan nama , Praduga semantara proyek tersebut terindikasi hanya di jadikan lahan korupsi oleh oknum yang mengerjakn proyek tersebut.
Dengan adanya ke janggalan yang di temui di lapangan maka akan kami dalami persoalan ini lebih lanjut jika bener proyek tersebut hanya di jadikan lahan Korupsi maka akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum sesuay dengan undang undang yang berlaku.pungkasnya.(team).