peguyuban PKL pasar sore akan audiensi ke Bupati Pamekasan pertanyakan perbup no 101 tahun 2022 pasal 13

peguyuban pedagang kaki lima pasar sore dalam mingu – Minggu ini akan lakukan audiesi bersama Bupati Pamekasan untuk pertanyakan perbup yang membuat resah peguyuban pedagang kaki lima pasar sore.

saat di temui media ini pembina peguyuban pasar sore Abdus Shomad SH mengatakan bahwa peraturan bupati ( perbup) adalah perundang _undangan yang bersifat pengaturan yang di tetapkan oleh bupati untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah, namun pertanyaannya apakah perbup itu sudah sesuai dengan perintah UUD 1945.

Karena menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa air serta kekayaan negara yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara tetapi di gunakan sebesar _ besarnya untuk ke makmuran rakyatnya, di pasal 34 ayat 1 UUD 45 menjelaskan juga bahwa fakir miskin serta anak terlantar wajib di pelihara negara.

dalam hal ini sudah jelas bahwa perbup itu sudah bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi di negeri ini jadi sudah tentu perbup itu pada dasarnya lebih lebih tinggi UUD 45.

sebagaimana di maksud dalam pasal 251 ayat 2 undang _ undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi peraturan bupati yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang _ undangan yang lebih tinggi kepentingan umum bisa di batalkan .

masih menurutnya sebelum bupati mengeluarkan perbup seharusnya bupati sendiri harus memenuhi ke wajibanya terlebih dahulu sesuai perintah UUD 45 pasal 34 ayat 1 ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *