Oknum Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Cabuli Anak di Bawah Umur
Indopersnews.com (smsi) way Kanan Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Insial IN telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 Tahun yang bekerja sebagai Pekerja rumah tangga dirumah Mantan Kepala Kampung Gedung Harapan Rabu (01/02/2023)
Berdasarkan Informasi keterangan yang didapat dari Ibuk Kandung korban yang bernama MR,dan Mantan Kakam Gedung Harapan IN telah melakukan Pencabulan anak saya dan saya bertanya langsung kepada anak saya yang bernama (EN) sepulangnya dari tempat dia kerja Menangis – nangis lalu ibu Kandung nya bertanya kepala En “Kenapa mangis Nak, Saya di Setubuhi Bapak IN dan saya di cium, di peluk dari belakang. dan bahkan sudah 3x saya di Setubuhi sama Bapak IN. Ungkap En” Dan bahkan kata ibu kandung sikorban MR kami sudah pernah Laporan sama pihak yang berwajib Bapak polisi kasus ini adem – adem saja dan saya menyerahkan Masalah ini kepada saudara saya yang bernama Mujiono untuk memperlancar masalah ini biar semuanya cepat di atasi dengan secepatnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 Perlindungan anak No.35 tahun 2014 pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’ dan saya selaku orang tua kandung sikorban memohon kepada bapak polisi Polres Kapolres Way Kanan selaku penengak hukum meminta keadilan yang se-adil -adilnya karena kami orang yang tidak punya apa – apa ataupun tidak mampu Ujar Ibu MR (**)