oknum kepala desa yang aneh , di duga tidak mau menandatangani berkas bantuan program RTLH yang di terima warganya.

RTLH adalah singkatan dari rumah tidak layak huni , hingga saat ini pemerintah terus fokus untuk mengentaskan RTLH di daerah , sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13/PRT/M/2016 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya.

rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia dan program bantuan rumah tidak layak huni RTLH banyak di impikan bagi warga hususnya warga yang kurang mampu.

namun aneh tapi nyata dengan oknum kepala desa yang ada di wilayah kec Tlanakan yang satu ini , bukanya ikut senang ada warganya yang mendapat program bantuan rumah tidak layak huni RTLH, malah oknum kepala desa tersebut di duga tidak mau menandatangani berkas program bantuan tersebut (RTLH)

saat awak media ini menghubungi pendamping program bantuan RTLH melalui whapsap mengatakan bahwa oknum kepala desa tersebut tidak mau menandatangani berkas _ berkas warganya yang mendapat bantuan RTLH dengan alasan yang tidak jelas .

oknum kepala desa yang aneh tersebut bisa di katagorikan sebagai orang yang menghalangi program pemerintah , yang perbuatanya masuk unsur subjektif yaitu perbuatanya bersifat melawan hukum.

di harap kepada camat Tlanakan , serta bupati pamekasan untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa yang di maksud , bahwa kepala desa tugasnya melayani warganya bukan minta di layani ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *