menghalangi / menghambat tugas wartawan pidana UU pres NO 40 tahun 1999
siapapun tidak boleh menghalangi /menghambat tugas seorang jurnalistik , karena pers nasional mempunyai hak mencari , memperoleh , menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan , bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas _tugas wartawan, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp . 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah.
jadi publik harus memahami benar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers , kalau sekiranya keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media , maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang di sediakan oleh pasal 1ayat ( 11) (12) (13) Jo pasal 5 ayat ( 2) dan (3) UU pers
atas dasar demokratis berarti berita harus di siarkan secara berimbang dan independen , selain itu pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dan harus mengutamakan kepentingan publik.