media indopers news soroti adanya dugaan oknum anggota DPRD Pamekasan , terlibat jual beli proyek melalui pokir
tim media indopers news mendesak aparat penegak hukum ( APH ) untuk melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan jual beli proyek melalui pokir oleh oknum anggota DPRD Pamekasan yang nakal .
media indopers news melalui kabironya Abdus Shomad SH mengatakan anggaran pokok pikiran ( pokir ) yang di berikan untuk setiap anggota DPRD bukan berarti untuk di perjual belikan ataupun di kerjakan sendiri .
dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPD,DPR, atau yang di kenal MD3 pasal 400 ayat 2 di tegaskan bahwa anggota DPRD di larang bermain proyek .
dari pasal tersebut dapat di simpulkan bahwa anggota DPRD bermain proyek atau membagi _ bagikan jatah proyek adalah tindakan merampok hak rakyat, karena APBD itu berasal dari uang pajak rakyat yang di bayarkan oleh rakyat.
dari pantauan awak media ini di lapakan banyak di temukan proyek pokir yang di duga kuat di perjual belikan oleh oknum dewan nakal sebagai ajang untuk keperluan pribadi , dan ini adalah kegiatan yang jelas _ jelas melanggar hukum.
informasi di lapangan sudah menjadi rahasia umum bahwa proyek yang berasal melalui pokir di duga di perjual belikan oleh Oknum anggota DPRD .
menurut keterangan beberapa masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pekerjaan proyek mengatakan bahwa proyek yang di kerjakan merupakan pekerjaan pokir dari anggota DPRD yang di sinyalir di dapat dari membelinya
masih menurut Kabiro indopres news bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membawa berkas dan nama _ nama anggota dewan yang di duga memperjual belikan pokir serta bukti rekaman rekorder dari masyarakat yang membeli pokir dari hasil investigasi media kami , untuk di kordinasikan kepada ke dua institusi negara , yaitu kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan .