Masyarakat keluhkan bau busuk limbah dari selokan lapas narkotik kelas IIA pamekasan

indopers news .Warga di sekitar lembaga permasyarakatan ( lapas) narkotika kelas llA pamekasan mengeluh dengan adanya bau yang sangat menyengat yang berasal dari selokan lapas narkotika Pamekasan yang tentunya membahayakan kesehatan

Dugaan sementara bau yang sangat menyengat itu adalah limbah dari ribuan narapidana yang ada di dalam lapas narkotika kelas llA pamekasan

Yang di permasalahkan warga sekitar bukan menyengatnya bau itu saja melainkan limbah itu mengalir ke sungai yang masih di gunakan untuk MCK oleh sebagian warga

Karena di dalam pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 60 di pidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 ( tiga miliar rupiah) jika dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka di ancam pidana berdasarkan pasal 60 jo

Menurut ketua RT 4 RW 01 kelurahan jungcangcang saat di temui awak media menuturkan bahwa limbah yang berasal dari selokan lapas ini sangat mencemari lingkungan kami , jadi kami berharap ke pihak lapas untuk mencari solusi agar bisa mengurangi bau yang tidak sedap dan bagaimana caranya agar limbah itu tidak di buang ke sungai ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *