Larangan bagi kepala desa serta sanksi hukum yang terlibat politik praktis
Sebentar lagi kita semua mengikuti even pesta demokrasi yaitu pemilu dalam peraturan undang _ undang setiap masarakat memiliki kebebasan dan berpartisipasi baik di pilpres , ataupun pilkada namun ada juga yang di batasi politiknya yaitu TNI/ POLRI karena instansi tersebut harus bersikap netral
Adapun larangan bagi kepala desa dan perangkat desa di larang untuk menjadi politik praktis tertuang di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf g yang berbunyi bahwa kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik,dan di huruh j disebutkan di larang untuk ikut serta dalam kompanye
Dalam undang undang kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral
Adapun sanksi kepala desa yang melanggar larangan tersebut menurut pasal 30 ayat 1 dan pasal 29 di kenai sanksi administratif berupa teguran lisan /;tertulis dan sanksi berat pemberhentian sementara dan di lanjutkan dengan pemberhentian