Laporan dan pengaduan mempunyai arti berbeda dalam hukum pidana di kepolisian

Di edukasi hukum kali ini kita akan membahas mengenai pelaporan dan pengaduan di kepolisian

Sekilas pelaporan dan pengaduan memiliki arti yang sama tetapi dalam bidang hukum antara pelaporan dan pengaduan merupakan dua hal yang berbeda

Pengertian PELAPORAN tertuang dalam pasal 1 butir 24 KUHAP sedangkan PENGADUAN dapat kita temukan dalam pasal 1 butir 25 KUHAP artinya pelaporan dapat di ajukan terhadap segala perbuatan pidana SEDANGKAN pengaduan hanya mengenai kejahatan _ kejahatan dimana adanya pengaduan itu menjadi syarat

Baik laporan ataupun pengaduan seyokyanya keduanya mengandung arti pemberitahuan terkait tindak pidana terhadap pihak berwajib dalam hal ini polisi , walaupun keduanya merupakan pemberitahuan namun jenis hukum materiilnya berbeda

Pada dasarnya laporan itu merupakan pemberitahuan yang bersifat umum yang melibatkan seluruh jenis tindak pidana sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang tindak pidana aduan

oleh kabiro indopers news

abdus shomad SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *