
Lakukan Aksi Solidaritas, Puluhan Jurnalis Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Segera Di Tangkap
Korlap aksi, Miftahul Arifin menyampaikan bahwa, Aksi solidaritas sambil membawa poster dan berorasi secara bergantian tersebut, mengutuk keras serta mendesak aparat Kepolisian Daerah Jawa timur, untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis tempo Surabaya yang mendapatkan penganiayaan saat liputan beberapa waktu yang lalu.

Penganiayaan terhadap seorang jurnalis telah melanggar sejumlah aturan mulaidari UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Menurut Miftahul Arifin atau yang sering di sapa Ipin tersebut, pelaku juga harus diberi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi mendapatkan penganiayaan yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek, berawal saat dirinya hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3) kemarin.