Korban penganiayaan di gedung ar -raudhah solo “Z” sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum

Indopers news .Sidang lanjutan dengan terdakwa chotijah telah selesai di lakukan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari Kamis 03 Nopember 2022.

Jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa chotijah dengan tuntutan pidana dua bulan penjara di kurangi masa tahanan rumah

Nurcholis sebagai penasehat hukum dari korban sangat menyayangkan terkait tuntutan jaksa tersebut Karena pasal yang di dakwakan Adalah pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan

Tentunya tuntutan jaksa penuntut umum sangat jauh dari rasa keadilan dan patut di duga ada hal- hal di luar penegakan hukum yang terjadi Di antara Salah satunya karena terdakwa ini adalah pengusaha yang ke dua diduga ada oknum anggota DPRD jawa tengah yang membekingi terdakwa dalam perkara ini.

Nurcholis sebagai penasehat hukum korban (Z) berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk memutuskan dengan putusan hukuman yang seberat – beratnya dan se adil – adilnya demi tegaknya hukum dan demi keadilan untuk semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *