KETEGASAN DAN TANGGUNG JAWAB BUPATI DIPERLUKAN TERKAIT KASUS TUNJANGAN BPD KECAMATAN OMBEN KABUPATEN SAMPANG
indopersnew.com. Menindaklanjuti Persoalan Kasus Tunjangan BPD Yang Tidak Dibayarkan Oleh salah satu desa Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,Agus Wijaya Aktivis Anti Korupsi Angkat Bicara.
FOTO AGUS WIJAYA
Pasalnya Kasus Yang Kini Berproses Dikepolisian Bahkan Viral Hingga Menjadi Tranding Topik,Ketegasan Dan Tanggung Jawab Bupati Mutlak Diperlukan Agar Tidak Terjadi Konflik Horizontal.
Ada Beberapa Point Kenapa Saya Berharap Ada Ketegasan Dan Tanggung Jawab Bupati,Karna Sesuai PERMENDAGRI 110/2016 Pasal 57 Ayat(4)Besarannya Tunjangan Untuk BPD Ditetapkan Oleh Bupati/Walikota,Dipasal 63,BPD Berwenang Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Yang Bersifat Insidentil Kepada Bupati/Walikota Melalui Camat, Jadi Semestinya Bupati Peka Terhadap Persoalan Ini Dengan Memanggil Pihak-pihak Yang Berperkara Untuk Dicarikan Solusinya,Imbuh Agus.
Agus Wijaya Juga Menambahkan Bahwa Untuk Diketahui,Bila Merujuk Pada UU Desa,Tepatnya Dipasal 61 Huruf(c) Dikatakan Bahwa Salah Satu Yang Menjadi Hak Dari BPD Ialah Mendapatkan”BIAYA OPRASIONAL”Atas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya Yang Di Anggarkan Melalui APB Desa,Sedangkan Jika Mengacu Pada PERMENDAGRI 110 Tahun 2016 Sebagai Aturan Dari BPD Itu Sendiri Tepatnya Dipasal 55 Ayat 1 Huruf(e) Dikatakan Bahwa BPD Berhak Mendapat TUNJANGAN Dari APB Desa.
Selanjutnya Kita Cermati PERMENDAGRI 20/2018,Kepala Desa Menyampaikan Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama Kepada Bupati/Walikota Melalui Camat Pertanggung Jawaban Disampaikan Kepada Bupati/Walikota Paling Lambat 3 Bulan Setelah Akhir Tahun Anggaran,Ditetapkan Dengan Peraturan Desa(PERDES)Dilampiri Laporan Keungan,Laporan Realisasi Kegiatan,Daftar Program Yang Masuk Desa,Artinya Saya Menduga Ada Manipulasi Penyampaian Laporan Pelaksanaan APB Desa.Karna Biaya OPRASIONAL Dan TUNJANGAN BPD Yang Sudah Ada Ketentuan Hukumnya Rinciannya Masuk Dalam Laporan Keuangan.
Bukan Hanya Itu Saja,Agus Wijaya Juga Menyoroti Kegiatan Kontruksi Pembangunan Jalan Rabat Beton Dan TPT Yang Didanai Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Yang Pengerjaannya Tidak Sesuai Dengan Spek Pihaknya Sudah Melakukan Upaya Konfirmasi Namun Tidak Ada Tanggapan terkait salah satu kegiatan yang di danai oleh salah satu desa di kecamatan ompen kabupaten Sampang terkait temuan rabat beton dan PPT.
Dalam Waktu Dekat Tentu Saya Akan Melakukan Kordinasi Dengan Pihak Kepolisian Atas Temuan Yang Saya Maksud,Setidaknya Ada 4 Pihak Yang Bertanggung Jawab,Kepala Desa,Sekertaris Desa,Tim Pelaksana Kegiatan Dan Tenaga Pendamping,Jelas Agus.
Reporter ( veri indo )