“KASUS DUGAAN KDRT YANG DITANGANI POLRES SAMPANG TERKESAN LAMBAN”
Sungguh Malang Apa Yang Dialami Perempuan Asal Sampang Warga Jl.Jaksa Agung Suprapto ,Desa Tanggumong,Kec.Sampang,Kab.Sampang Sebut Saja mawar (40thun) Nama Samaran.Perempuan Tersebut Mengalami Kekerasan Fisik Maupun Pisikis Oleh Suaminya Sendiri.Kasus Bermula Pada Tanggal 30 Juli 2023 Sekitar Pukul 11.00 Wib Ketika Itu”F”Inisial(18) Tahun Anak Dari Korban(Istri) Maupun Pelaku(Suaminya) Mengalami Sakit Yang Tak Kunjung Sembuh.Kemudian Pelaku(Suaminya)Berinisiatif Membawa Anaknya Berobat Ke Surabaya,Namun Ternyata Mendapat Penolakan Dari Korban(Istrinya) Dengan Alasan Kondisi Sakit Sang Anak Tidak Terlalu Parah,Hanya Demam Biasa Dan Juga Sudah Lama Ndak Masuk Sekolah.Karna Mendapat Penolakan Dari Korban(Istrinya),Tanpa Basa Basi Pelaku Langsung Memukul Korban(Istrinya) Dengan Menggunakan Handuk.
“Saya Tidak Bermaksud Membesar Besarkan Masalah Ini Mas,Apa Lagi Sampek Lanjut Ke Ranah Hukum,Saya Sudah Ndak Kuat Dengan Kelakuan Suami Saya Yang Berkali Kali Memarahi Saya Dengan Kata kata Kasar Bahkan Sampek Memukul Meskipun Hanya Persoalan Spele,Salah Sedikit Saya Dibentak Dan Dipukul,Saya Sudah Ndak Kuat Mas,Ucap Korban”
Selanjutnya Pada Tanggal 30 Juli 2023 Sekira Pukul 18:35 Korban Mendatangi Mapolres Sampang Guna Mengadukan Kejadian Yang Di Alaminya.Pihak Keluarga Korban Sangat Menyayangkan Dan Merasa Kecewa Karna Sampai Saat Ini Pelaku Masih Berkeliaran Bebas.Namun Demikian Pada Tanggal 05 Agustus 2023 Pihak Keluarga Sudah Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Dari Mapolres Sampang,Dengan Status Masih Dalam Penyelidikan Setelah Sekian Lama Menunggu Tidak Ada Perkembangan Yang Cukup Signifikan.
Pihak Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Seberat Beratnya Dan Yakin Kepolisian(Penyidik)Akan Bekerja Secara Profesional.