jika kami di perintah perang , kami siap perang melawan penjajah perbup itu

perbup no 101 tahun 2022 ayat 13 tentang tempat yang boleh di tempati PKL merupakan penjajah bagi peguyuban pedagang kaki lima pasar sore .

betapa tidak di mana tempat yang sudah nyaman untuk mengais rejeki bagi pehuyuban pedagang kaki lima pasar sore dan yang jelas _ jelas tanah ke lahiran mereka malah di suruh pindah oleh penjajah yang di namakan perbup.

ketua peguyuban pedagang kaki lima abd. Gani beserta anggota peguyuban bersesumbar andaikan ada komando untuk perang dari PK Somad kami semua pasti perang , siapapun itu lawanya termasuk satpol PP karena kami di sini untuk mengais rejeki untuk anak istri di rumah , kami semua akan jihad karena kami membela hak kami dari penjajah perbup itu.

kami sebenarnya tidak mau pindah dari pasar sore karena itu tempat lahir saya dan rumah saya tapi keputusannya begitu bagaimana lagi ujar Ahmad salah satu anggota paguyuban itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *