Hukum pelaku yang memproduksi rokok ilegal biar ada efek jera

Indopers news . langkah yang dilakukan bea cukai selama ini untuk memberantas rokok ilegal merupakan sekedar action bea cukai saja mengapa tidak karna selama ini yang di lakukan bea cukai hanya penyitaan rokok ilegal saja tanpa membawa pelaku ke meja hijau dan hal itu kurang memberi efek jera bagi para palaku rokok ilegal itu sendiri

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara secara langsung karna peredaran rokok ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan sanksi rokok ilegal ini sangat berat dan pemerintah sudah mengatur di dalamnya

Berdasarkan pasal 54 undang _undang 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai di ancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar

undang_ undang sudah jelas mengatur di dalamnya tapi kenapa bea cukai tidak berani untuk menangkap pelaku agar di masukkan ke penjara

Hal ini sangat di sayangkan sekali oleh wartawan senior indopers Abdus Shomad .SH.menurutnya kalau bea cukai benar_benar ingin memberantas rokok ilegal harusnya bea cukai itu harus menangkap pelaku yang memproduksi rokok ilegal itu sendiri karna percuma bea cukai melakukan penyitaan rokok bodong meski dengan cara memusnahkan dari hasil penangkapan itu

Menurutnya hal itu tidak membawa efek jera buktinya rokok ilegal smakin banyak di pasaran seharusnya bea cukai harus berani menghukum pelaku sesuai UUD yang ada atau jangan jangan bea cukai sengaja melepas pelaku dengan tebusan tertentu

mad indo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *