HL balon Bupati Pamekasan di duga memproduksi rokok ilegal ( FLASH ) langgar pasal 55 nomor tahun 2007 ancaman pidana 5 tahun penjara.
rokok yang tidak memenuhi undang_ undang atau yang di kenal rokok iegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok yang tidak di tempeli pita cukai atau rokok polos yang patut di duga rokok FLASH.
rokok yang di duga rokok ilegal tersebut seperti rokok FLASH merupakan rokok ilegal yang luput dari pengawasan kantor bea cukai Madura sehingga bisa beredar di pasaran.
dari pantauan awak media ini bahwa rokok FLASH ini di duga di produksi oleh HL seorang balon bupati Pamekasan.
memproduksi rokok ilegal tersebut terdapat di pasal 55 nomor 39 tahun 2007 yang ancamannya 5 tahun kurungan penjara di tambah pidana denda paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya di bayar.
atas adanya informasi tentang adanya dugaan HL inisial yang memproduksi rokok ilegal tersebut media ini akan melakukan kordinasi dengan kantor bea cukai Madura maupun pusat untuk melakukan penindakan sesuai dengan undang_ undang yang berlaku.